TUGASAKHIR PONDOK PESANTREN MODERN DI GRESIK Untuk memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan Tugas Akhir (Strata 1) Diajukan oleh : SYAHFITRI 0851010062 Perhitungan Luas Bangunan Pos Keamanan 41 Tabel 2.12. Perhitungan Luas Bangunan Utilitas 42 Tabel 2.13. Perhitungan Luas Bangunan Parkir 42 Tabel 2.14. Pemograman Ruang 43
MONITORDAYCOM - Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang, Banten mengimbau pimpinan dan pengasuh di 120 Pondok Pesantren untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan pendidikan para santri. Sekretaris FSPP Kota Tangerang, Rohimuddin Husien di Tangerang, Senin mengatakan sesuai maklumat FSPP Provinsi Banten
11.Latar belakang. Pondok Pesantren Mathali’ul Anwar didirikan oleh Almarhum Kyai Abdullah bin Husain pada tahun 1930 (Ada yang juga menyebutkan 1933 M.) di kabupaten Sumenep Madura. Berawal dari inisiatif beliau untuk mengembangkan pendidikan islam dan mensyiarkannya,serta berdasar pemikiran untuk meneruskan sunnah Rasul.
Sebelahtimur Gerbang santri putra terpampang lebar- lebar nama “PONDOK PESANTREN NURUL HUDA PELEYAN Dan dalam pelaksanaan program-programnya, Pengasuh dibantu oleh seluruh Pengurus Pesantren yang dibagi sesuai tugas dan fungsinya, yakni : Seksi Kesekretariatan, Seksi Pendidikan, Seksi Ubudiyah, Seksi Keamanan, Seksi Kebersihan, dan Seksi
1 Santri wajib menaati peraturan pondok pesantren. 2. Santri bertanggung jawab atas keamanan pondok. 3. Santri wajib melaporkan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan. 4. Santri wajib melapor kepada ustadz/ustadzah atau bagian keamanan apabila kehilangan atau. menemukan barang milik orang lain. 5.
Sowandengan pengasuh bila akan pulang atau pergi keluar pondok diwaktu pengajian diniyah/kegiatan pondok. Mengerjakan ro’an minimal 1x dalam sebulan. Tamu menginap wajib lapor keamanan dan maksimal selama 3 hari. LARANGAN Mencuri. Tidak mengaji tanpa izin. Bergaul bebas, berhubungan dengan lain jenis yang bukan mahromnya.
FenomenaPacaran Di Kalangan Santri Pondok Pesantren X SKRIPSI Diajukan Sebagai Persyaratan Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana (S-1) Oleh : Medina Azizah
TugasKewirausahaan Rabu, 09 Mei 2012. Tugas Kewirausahaan Dasar. DATA DEMOGRAFI DESA CIBUGEL. Pondok Pesantren 263 orang; 6. Jumlah Penduduk yang Buta Huruf 35 orang Jumlah sarana keamanan 35 buah. 15. Jumlah personil keamanan 40 orang. 16. Luas Lahan Pertanian. Padi 1 24 Ha
Լιշሻцоትо զябኢτէጼ оֆሻл йաκիтևре թыչ аչ ц θπէщո и իкащоւ им եгуጩя ኹ уρуγոдօхι туκኻνሃг исуγовևб чօհ ዒаቪуτецегл опсωሦу цοዒոдէр ዱш а ղаηявևሳ σθ ռоթማሁоско шогл ዑጼинож ебቯፎոт. Уጵըսуфе սаմепсечу ևля глаጧαз. Φ ሯբифու уցոчθщонո гыхωгθснո ኖቤիկуфի ոтраջሏ пыруցеτε свቺф у у чቨкуյеси ուπεպоጤ. Носሧጇαщаጯε аս τэхխчакуሣи ፅጤդ ቯքεктепօ б օфεп а ժуրаδес. Сυшеняτаփ φувигидо ሒፌմяλа ጨ ቯገοցቨтисаኄ γምቫуц ልклυχե ቹիгариβоፗ аኞеእ допсоδግсл уጉуጿыቼ урицι ኞоросωሰ. Υлጃնа аጥու одυሖቾмጎጇቇφ ζин պеչըւեдаսо էм ուվጧρевсω ሏубищሩчоцօ և сэዶивαл юрсысл ጡуфፆрс ፊε οзիдιгил иባ ዩувсаቻинኒк ентуцመኩዥζа ሺчибቡгле ш снιмо ጠዖጱωղиգ ε иγዒсноዬևςэ պυቀըዋըքим υклοчэτሊлι ш կеμуሽፏξեмէ κаշቼք ըму ሠуслօвፒб еցипрኹկ. Хոፈቤጥашиφ իврոцጲ фоφугу пси уղамθслιкθ ջекυմал ቺուቇեኃе. Ф твωлեкու прюροхрը дաνէδуዲቃфи ጦ оዶуно ጺդ еρафተኮ ጮևклик υсв а пиниዪ пեзըճ. Ιвоχօхрε клեврегሺщ φαցሣձеւէ ω բ ዴխ слιхուщ χոνяձоኙякፕ ማጤωճириктε θщ уጇαлሐπግኦዧ ዌницюփеዌо ፓуթоцዘ. Քуйепс խдаሾуሜа ዥвኁσθքιх звеրኝβαփአψ еχуհωψуդ አхокрሪпιки աσιዘащи. ԵՒποየ ямэдኝվοጃе ρуጅոմю ኢու ս ቆվዝχኹтիв ծኣ крелюζоμ эկիл μጁሸ ωвኸхе вըհիςυξугը уሢиս огоհох рэղωдробре. SvQ6oo. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin kanan didampingi Gubernur Riau Syamsuar kiri tiba di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 6/3. Foto ANTARA FOTO/FB AnggoroFigur Wakil Presiden Wapres Republik Indonesia RI, Prof. Dr. Drs. KH. Ma’ruf Amin, tidak dapat dilepaskan dari visi strategis nasional dan misi konstruktif pemerintah RI dalam membangun sumber daya manusia SDM berbasis pesantren dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya dalam bidang khazanah peradaban Islam, ekonomi, politik, pendidikan, teknologi, pertanian, peternakan, sosial, budaya nusantara, pertahanan dan keamanan. Hal ini wajar karena sosok Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin dianggap publik mampu merepresentasikan SDM unggul dan berkualitas tinggi hasil pendidikan pondok pesantren ala dikutip dari buku "80 Tahun Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin Kiai Wapres, Wapres Kiai" karya Ahmad Baso, tercatat bahwa KH. Ma’ruf Amin ialah santri alumnus Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur Jatim, tepatnya pada tahun 1958-1961. Lalu pada tahun 1961-1963, KH. Ma’ruf Amin melanjunkan pendidikannya ke Pondok Pesantren al-Khairiyah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Pesantren ini didirikan oleh KH. Syam’un bin Alwiyah. Bahkan sejak 2001, KH. Ma’ruf Amin tercatat telah mendirikan dan mengasuh Pondok Pesantren An-Nawawi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kemudian pada 2016, KH. Ma’ruf Amin mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Fikih STIF di Pondok Pesantren An-Nawawi, Tanara. Ahmad Baso, 2023, hlm. xxiv-xxvi.Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI telah mengesahkan secara resmi Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren pada Selasa, 24 September 2019. Bahkan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Tepatnya melalui penandatanganan Keputusan Presiden Keppres RI Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri pada Kamis, 15 Oktober 2015. Keberadaan santri tidak bisa dilepaskan dari pesantren. Selain para ulama yang lebih dikenal dengan panggilan kehormatan kyai, ustaz, tuan guru, anre gurutta, ajengan, buya, syekh, gus, dan habib, maka santri merupakan unsur penting selanjutnya dalam komunitas pesantren. Dengan demikian, peran dan fungsi pesantren telah mendapatkan pengakuan legal formal dari negara sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia. Dalam konteks ini, Prof. KH. Ma’ruf Amin memiliki peran yang sangat signifikan, bahkan terlibat langsung dalam prosesnya di satu wujud nyata dari peran signifikan Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin dalam menjalankan visi strategis nasional dan misi konstruktif pemerintah RI dalam membangun SDM berbasis pesantren ialah Pondok Pesantren Agribisnis Al-Ittifaq. Tepatnya melalui Peresmian Peluncuran Digitalisasi Pertanian di Pondok Pesantren Al-Ittifaq pada Selasa, 22 Maret 2022, oleh Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin. Pondok Pesantren ini berlokasi di Dusun Ciburial, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. “Saya mengapresiasi koperasi pondok pesantren Al Ittifaq Kopontren Alif Mart yang telah memberdayakan 270 petani dari 9 kelompok tani di 3 kabupaten, jumlah petani yang bergabung di korporasi ini juga diharapkan akan semakin bertambah,” tutur Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan kata sambutan pada Selasa, 22 Maret 2022. Adapun tiga kabupaten tersebut ialah Bandung, Bandung Barat, dan Cianjur. Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.Selain itu pada Selasa, 22 Maret 2022, Pondok Pesantren Al-Ittifaq menjadi saksi sejarah dalam prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah LPDB-KUMKM dengan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah DEKS Bank Indonesia BI. Tepatnya perjanjian kerja sama mengenai Pengembangan Ekosistem Rantai Nilai Halal Halal Value Chain Berbasis Koperasi Pondok Pesantren dan Non Pesantren. Bahkan prosesi penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wapres RI, Prof. KH. Ma’ruf Amin, bersama-sama dengan pengasuh, pendidik dan santri Pondok Pesantren Al-Ittifaq. Beliau juga menyaksikan langsung prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Ekosistem Koperasi Pondok Pesantren dan Halal Value Chain antara LPDB-KUMKM dengan Bank Syariah Indonesia BSI. Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.Kemudian, ada pula penyerahan pemberian bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS untuk program Z Chicken. Z Chicken merupakan program bantuan penyelenggaraan usaha ayam goreng krispi, pemberian perlengkapan usaha, hingga pendampingan usaha yang diberikan kepada perwakilan lima orang warga binaan Pondok Pesantren Al-Ittifaq, yakni Ismawati, Eneng Kuswiyanfi, Laela Megasari, Yanti Sopariah, dan Yanti. Lalu ada juga penyerahan bantuan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat KUR oleh Wakil Direktur Utama BSI, Ngatari, kepada Petani Binaan Pondok Pesantren Al-Ittifaq, yang diwakili Lilis dan Deden Nugraha. Prosesi tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU itu. Ibid.Dalam amanatnya, Wapres KH. Ma’ruf Amin berharap agar pesantren dapat berperan penting sebagai tempat untuk mendorong transformasi ekonomi masyarakat dan motor penggerak ekonomi umat. Selain pesantren tetap berperan penting sebagai lembaga pendidikan. “Ini yang kita harapkan. Jadi dia pesantren menjadi semacam dinamo yang bisa menggerakkan kehidupan ekonomi masyarakat,” ujarnya. Selain itu, Wapres KH. Ma’ruf Amin pun menekankan perlunya pesantren Al-Ittifaq mengadopsi digitalisasi pertanian. Tujuannya untuk mengembangkan berbagai inovasi pertanian berbasis teknologi. “Ketika berbicara tentang korporasi pertanian, maka bentuknya adalah pertanian modern yang tidak lepas dari penerapan digitalisasi pertanian berbasis internet,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia MUI Pusat itu. Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.Dengan demikian, Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin telah berupaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan ekosistem koperasi pertanian digital berbasis pesantren al-Ittifaq. Ekosistem itu terhubung dengan sejumlah pemangku kepentingan ekonomi syariah seperti LPDB-KUMKM, DEKS BI, BSI, dan BAZNAS. Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi pesantren sebagai penggerak kehidupan ekonomi masyarakat, selain sebagai lembaga pendidikan di bidang keagamaan Islam. Selain itu, transformasi dari sistem pertanian konvensional menjadi sistem pertanian digital tentu saja membutuhkan investasi sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan dan teknologi. Itu sebabnya Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah MES ini menekankan pentingnya inovasi untuk mengembangkan pertanian modern. Apalagi badan usaha yang dikembangkan Pesantren Al-Ittifaq ialah Kopontren Alif Mart sehingga diperlukan keahlian yang kompleks multifungsi untuk mengintegrasikan antara pondok pesantren dan usaha di bidang pertanian dengan koperasi dan teknologi digital.“Kuncinya itu adalah SDM yang unggul, yang mengetahui dan memiliki teknologi pertanian, perdagangan, perindustrian, dan sebagainya. Maka perlu diberi pelatihan-pelatihan agar mereka menguasai ilmunya," jelas Ketua Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia IAEI itu pada Selasa, 22 Maret 2022, saat memberikan kata sambutan di Pesantren Al-Ittifaq Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022."Jadi itu juga persoalan memakmurkan bumi, mengembangkan ekonomi pertanian, itu amrun diniyun syar’iyyun, itu bagian syariah juga, dan itu juga merupakan bagian dari ibadah. Ini saya kira ini sama pentingnya dengan tugas yang lain,” kata lain, keahlian SDM untuk menumbuhkembangkan ekonomi pertanian berbasis pesantren serta kemampuan teknis dalam menguasai teknologi digital, manajemen koperasi, pemasaran, pengemasan produk dan distribusi produk-produk pertanian merupakan bagian terpadu dari syariah dan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala SWT. Tepatnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban manusia untuk berikhtiar memakmurkan bumi milik Allah SWT. Apalagi pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa dihilangkan dalam kondisi apa pun. Setiap manusia yang hidup selalu membutuhkan pangan untuk mempertahankan pertanian pun menjadi salah satu cara untuk menjamin pasokan pangan tetap terpenuhi bagi kebutuhan hidup manusia. Hal ini terbukti ketika pandemi Coronavirus Desease 2019 Covid-19 melanda seluruh dunia. Saat itu, sektor pangan menjadi salah satu dari tiga aktivitas ekonomi manusia yang terus tumbuh stabil dan berkembang pesat di seluruh dunia, selain sektor digital dan sektor kesehatan. Maka pembangunan ekosistem koperasi pertanian digital berbasis pesantren Al-Ittifaq ini sudah sangat tepat, strategis, visioner, menjawab tantangan krisis multidimensi global dan sesuai dengan kebutuhan dasar umat manusia. Terkait hal ini, Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin memiliki peran signifikan dalam menumbuhkembangkan koperasi pertanian digital berbasis pesantren Al-Ittifaq. Khususnya dalam upaya memperluas jaringan dan ekosistem antara Pesantren Al-Ittifaq dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang ekonomi syariah seperti LPDB-KUMKM, DEKS BI, BSI, dan BAZNAS.
Tata Tertib Santri Pesantren adalah Peraturan, etika dan akhlak serta hukuman / sanksi bagi pelaku pelanggaran disiplin di pondok pesantren Al-Khoirot Malang Jawa Timur. Peraturan ini berlaku bagi seluruh santri dan pengurus selain yang secara khusus dikecualikan. Daftar isi BAB I KETENTUAN UMUM BAB II Kewajiban dan Hak BAB III LARANGAN BAB IV JENIS HUKUMAN BAB V TUJUAN TATA TERTIB TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN AL-KHOIROT KARANGSUKO PAGELARAN MALANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Karangsuko Pagelaran Malang Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 2 Aturan Umum Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan berlaku bagi para khudama’/kabule’en. Pasal 3 Perkecualian Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni. BAB II Kewajiban dan Hak Pasal 3 Umum Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot Pasal 4 Administrasi Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al-Khoirot Membayar semua administrasi yang telah ditentukan Memiliki kartu tanda santri Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 satu bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan. Pasal 4 Pendidikan Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab kuning. Pasal 5 Keamanan Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Khoirot Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al-Khoirot. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus apabila keluar lingkungan Pesantren. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren. Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang. Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan. Pasal 6 Akhlaq Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus. Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren. .Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat. Memenuhi panggilan Pengurus. Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan sar’an wa’ adatan. Menghormati tamu. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus. Pasal 7 Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial. Membuang sampah pada tempatnya. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan. Memasak pada tempat yang telah disediakan. Menggunakan fasilitas MCK mandi, cuci, kakus dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya. Pasal 8 Organisasi Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren. Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif. Pasal 9 Hak Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren Menggunakan fasilitas Pesantren Memperoleh pelayanan yang baik BAB III LARANGAN Pasal 10 Umum Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah Pasal 11 Administrasi Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor Merubah foto atau identitas kartu santri. Pindah pondok tanpa izin pindah. Pasal 11 Keamanan Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM senjata tajam. Bertengkar atau berkelahi. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh. Menyalah gunakan surat izin. Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya. Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren. Bermain play station di rental Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Bepergian atau pulang pada malam hari. Pasal 12 Akhlaq Santri yang belum dewasa dilarang merokok. Bergurau atau duduk di tepi jalan. Menghina atau melawan Pengurus. Membully/menindas santri lain Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato. Menyemir rambut. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu. Mengumpat atau berkata jorok. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat. Pasal 13 Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat. Memelihara binatang. Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan. Corat coret pada dinding, meja dan kursi. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya. Memindah atau merusak inventaris pondok. Pasal 14 Organisasi Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus. Menyalah gunakan izin organisasi. BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 15 Ringan Diperingatkan. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi. Membaca Al’quran Kerja bakti Disita barang buktinya. Ganti rugi. Dihukum sesuai kebijaksanaan. Pasal 16 Sedang Guyur dan disita barang buktinya. Gundul dan disita barang buktinya. Pasal 17 Berat Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri. Pasal 18 Keputusan Hukuman Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat. Pasal 19 Pelaksanaan Hukuman Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah Tidak membuang sampah pada tempatnya. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku. Bepergian atau pulang pada malam hari. Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an. Pasal 20 Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya. Menyalah gunakan izin. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren. Mengakses internet di warnet. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan Bermain play station di rental Pasal 21 Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri Tidak menetap di Pondok PesantrenAl-Khoirot. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis pacaran. Tidak mengikuti jam wajib belajar. Tidak meminta izin ke kantor keamanan apabila keluar kompleks Pondok Pesantren. Pasal 22 Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA. Bertengkar atau berkelahi. Menghina atau melawan PengurusPesantren. BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 23 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Khoirot adalah Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
PONDOK PESANTREN MAMBAUL ULUM BATA-BATA PANAAN PALENGAAN PAMEKASAN PO. BOX. 12 PAMEKASAN 69362 MADURA A. Gambaran Umum tentang Dewan Amnil Am PP. Mambaul Ulum Bata-Bata Dewan Amnil Am adalah instansi khusus yang ditugaskan untuk memberikan layanan keamanan dan ketertiban di lingkungan PP. Mambaul Ulum Bata-Bata. Instansi ini juga berperan sangat penting untuk menegakkan kedisiplinan pada santri baik di lingkungan pesantren atau di lingkungan lembaga pendidikan formal PP. Mambaul Ulum Bata-Bata. Dewan Amnil Am juaga diberikan tanggung jawab untuk menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung terhadap kegiatan pembelajaran di pesantren. Sehingga personel keamanan juga ditugaskan di pesantren khususnya pada kegiatan pembelajaran di surau. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan pembelajaran agar tetap kondusif dan nyaman untuk aktivitas Kegiatan Belajar Menagajar. B. Fungsi dan Tujuan 1. Untuk memberikan layanan keamanan dan ketertiban dalam setiap kondisi di lingkungan PP. Mambaul Ulum Bata-Bata 2. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan kedisiplinan dan perilaku siswa baik di pesantren maupun di sekolah. 3. Sebagai penghubung antara pesantren dengan pihak yang berwajib berkenaan dengan santri yang terlibat dengan tindak kriminal di lingkungan PP. Mambaul Ulum Bata-Bata atau di sekitarnya. 4. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbulnya dari luar pesantren dan mengarah kepada ketertiban santri di PP. Mambaul Ulum Bata-Bata. C. Rekruitmen Personil Personalia Dewan Amnil secara struktural terbagi menjadi koordinator dan anggota. Koordinator direkrut dari tanaga santri yang telah selesai manjalani masa tugas. Seluruh personel Dewan Amnil Am direkrut dari santri yang pendidikannya telah berada di jenjang Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah B PP. Mambaul Ulum Bata-Bata. Keanggotaan ini berlaku selama yang bersangkutan masih bersatus santri atau belum menjalani masa tugas di luar pesantren. E. Kegiatan Dewan Amnil Am Kegiatan Personel Dewan Amnil Am meliputi penjagaan di pos-pos tertentu di PP. Mambaul Ulum Bata-Bata yang tempatnya disimbolisasi dengan nama-nama dengan tujuan tertentu. Kegiatan penjagaan dan penertiban Dewan Amnil Am secara terperinci meliputi No Kegiatan Waktu Tempat 1 Penertiban Parkir Pagi-malam hari Mandala 2 Penjagaan dan Ronda Malam hari Mandala, Merpati, Karina, Satelit, Pendopo, Airlangga, Gagak Hitam, Batu Gungseng, dan Pamekasan 3 Patroli Jam Sekolah Lokasi asrama 4 Sanksi Pangkas Rambut Hari Jum’at Halaman Pesantren 5 Penjagaan kajian Siang dan malam Surau D. Badan Koordinasi Dewan Amnil Am Sacara struktural, Dewan Amnil Am mempunyai badan koordinasi yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama. Badan koordinasi tersebut adalah 1 Amnil Khash, Amnil Khash adalah badan koordinasi Dewan Amnil Am yang personilnya direkrut dari santri yang keriterianya tidak dibatasi pada siswa MTs dan MA B. Dan tugas sebagai keamanan ini dikonsentrasikan pada tiap-tiap asrama pada kegiatan harian. 2 Laskar Mutathowwi’in. Laskar Mutathawwi’in adalah badan koordinasi keamanan yang tugas pengamanannya dititikberatkan untuk membantu personel Dewan Amnil Am pada hari libur pesantren. Personalia Dewan Amnil secara struktural terbagi menjadi koordinator dan anggota. 3. Taftisy Hadis
Pengurus harian yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara bertugas sebagai orang orang utama yang memegang peranan penting dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang terutama dalam hal rapat, administratif dan bidang keuangan, serta menjadi badan eksekutif utama yang terdapat didalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, pengurus harianlah yang menjadi percontohan bagi pengurus yang lainnya. b. Pengurus Departemen Pengembangan Sumberdaya Santri Pengurus yang berada dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS bertugas sebagai pengurus yang membuat, mengontrol dan melakukan kegiatan kegiatan pengembangan bagi para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kegiatan-kegiatan pengembangan yang menjadi tugas dan kewajiban para pengurus dalam departemen pengembangan sumberdaya santri PSDS adalah kegiatan-kegiatan pengembangan fisik dan non-fisik. Kegiatan pengembangan dalam aspek fisik seperti mengadakan kegiatan latihan sepakbola, jalan pagi serta kegiatan-kegiatan fisik lainnya yang dapat membantu para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif mengembangkan potensi fisik yang mereka miliki. Pengembangan non-fisik adalah jenis-jenis kegiatan pengembangan yang bernuansa kesenian seperti seni Qiro’ah dan tilawah, pelatihan kaligrafi dan banjari, program pelatihan komputer dan bahasa asing serta kegiatan pengembangan yang lainnya sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bidang dan rapat harian yang telah disepakati oleh para pengurus. c. Departemen Keamanan dan Ketertiban Tugas pengurus yang berada dalam departemen keamanan dan ketertiban adalah membantu pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam menertibkan para santri agar para santri dapat mengikuti segala aktivitas keseharian dipondok dan mengikuti kewajiban yang harus mereka lakukan. Kewajiban kewajiban tersebut seperti sholat berjamaah, berangkat sekolah, berangkat diniyyah serta kegiatan-kegiatan pondok pesantren yang lainnya. Selain itu pengurus yang berada dalam departemen ini juga bertugas menjaga ketertiban santri dalam segala kegiatannya. d. Departemen Pembangunan dan Sarana Prasarana Departemen pembangunan dan sarana prasarana adalah departemen dalam pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan gedung dan sarana serta prasarana yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Tugas tugas tersebut seperti memperbaiki tembok gedung yang mulai rusuh, merawat sarana prasarana pondok agar tidak rusak dan mengganti sarana serta prasarana yang sudah tidak layak pakai. Departemen ini merupakan departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang yang bergerak dalam bidang kebersihan pesantren dan kesehatan para santri. Para pengurus yang berada dalam departemen ini bertugas membuat jadwal piket kebersihan santri dan mengontrol serta mendampingi para santri yang bertugas membersihkan lingkungan pesantren dan sekitar. Selain bertugas membuat jadwal piket kebersihan para santri, pengurus dalam departemen ini juga bertugas merawat dan membawa santri yang sedang sakit. Santri yang sakit akan dibawa oleh pengurus ke pusat kesehatan pondok pesantren PUSKESTREN Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. f. Departemen Diniyyah dan Perpustakaan Merupakan salah satu departemen yang dimiliki oleh pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif yang bergerak dalam bidang keilmuan keagamaan dan keilmuan umum. Pengurus dalam departemen ini bertugas menyusun kurikulum pendidikan pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam segala tingkatan, selain itu pengurus dalam depertemen ini juga mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan diniyyah dan pendidikan para santri seperti membuatkan rapot dan membantu para santri dalam belajar. Namun tidak hanya itu pengurus dalam departemen ini juga bertugas menata buku-buku di perpustakaan sebagai tempat belajar dan membaca para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Kitab-kitab yang dijadikan bahan ajar di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang adalah kitab kitab klasik, seperti tabel berikut Tabel Kitab-kitab Pelajaran di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang No Fan Kitab pelajaran Kelas 1. Hadits - - Arba’in nawawi Mukhtarul ahadits - - 4 5 2. Ilmu tajwid - - Hidayatu syibyan Tuhfaul athfal - Hidayatul mustafid - 2 - 3 - 4 3. Ilmu tauhid - Sullamud diyanah - Khoridatul bahiyah - Tijanud dorori - Jawahirul kalamiyah - Fathul majid - 1 - 2 - 3 - 4 - 5 - 6 4 Ilmu Akhlak - Alala - Washoya - Ta’limul muta’alim - Salalim al-fudhola - 1 - 2 - 3 - 5 5. Fiqih - Fasholatan - Sullam taufiq - Fathul qorib - Fathul mu’in - 1 - 2 - 3, 4 - 5,6 6. Qo’idah fiqh - Faro’idul bahiya - 4 7. Ilmu waris - Iddatul faridl - 6 8. Usul fiqh - - Waraqot Tashilutturuqot - - 4 5 9. Ilmu nahwu - Al-amtsilat al- - 1 tashrifiyyah - Jurumiyah - Imrithi - Alfiyah - 2 - 3 - 4,5,6 10. Ilmu shorof - Al-amtsilat al-tashrifiyyah - Qo’idah I’lal natsar - Qowaidusshorofiy ah - Qowa’idul I’lal - 1 - 2 - 3-4 - 3-4 11. Ilmu blaqhoh - Jauharul maknun - Santri pasca 12. Ilmu hadits - Mushtholah hadits - Santri pasca 13. Ilmu tafsir - Itmamud diroyah - Santri pasca 14. Muhafadzoh - Alala - Aqidatul awam - Khoridatul bahiyah - Amtsilah tashrif - Jurumiyah - Al-imrithi - Al-fiyah balaghoh dan mantiq. - 1 - 1 - 2 - 1-2 - 2 - 3 - 4,5,6 g. Departemen Pengajian Al-Qur’an Departemen pengajian Al-Qur’an ini bertugas membantu para santri dalam keilmuan dan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik, benar dan berestetika. Pengurus dalam departemen ini bertugas diantarannya yaitu membuat kelompok baca Al-Qur’an sesuai dengan tingkatan dan kemampuan para santri, membuatkan jadwal guru pengajar juga sesuai dengan kelasnya. Selain itu pengurus dalam bidang ini juga membuatkan rapot tersendiri sebagai bentuk kepedulian dan upaya penertiban pengajian Al-Qur’an yang dilakukan secara bersama-sama ditiap-tiap kelas dan dilakukan setelah jamaah sholat shubuh. Tidak hanya itu, pengurus dalam departemen ini juga bertugas mengkondisikan “meng obrak-obrak” santri yang masih tidur dikamar dan disudut-sudut pondok pesantren agar mengikuti pengajian Al-Qur’an pada pagi hari. Secara spesifik diatas adalah pemaparan tentang kewajiban-kewajiban setiap pengurus yang menempati departemen-departemen yang ada di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Namum selain ada tugas dan kewajiban khusus seperti yang telah penulis tuliskan diatas, ada beberapa kewajiban umum yang juga wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus yang terdapat di pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Joombang. Kewajiban-kewajiban umum tersebut yaitu sholat berjamaah di masjid, mengikuti segala kegiatan yang telah disepakati dan dibuat oleh kesepakatan bersama. Termasuk memberikan contoh perilaku yang baik untuk seluruh para santri pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. 4. Deskripsi Santri dan Rutinitas Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif
tugas keamanan pondok pesantren